Wabup Serahkan Nota Keuangan ke DPRD, APBD-P 2017 Siak Diprediksi Rp1,9 Triliun Lebih 

Wabup Serahkan Nota Keuangan ke DPRD, APBD-P 2017 Siak Diprediksi Rp1,9 Triliun Lebih 
Ilustrasi

SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (RAPBD-P) Siak tahun Anggaran 2017 di ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Siak, Rabu (13/9/17).

Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan mengatakan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang telah di rubah beberapa kali menjadi UU No 9 tahun 2015 pada pasal 316 ayat 1 poin a, b dan c dan pasal 317 ayat 1 yang menyatakan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi apabila. 

“Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi keuangan. Kedua, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya, harus di gunakan pada pembiayaan dalam anggaran pembiayaan,” ujar Indra.

Kemudian, Wakil Bupati Siak Alfedri mengatakan perubahan APBD ini juga hanya dapat dilakukan satu kali setahun anggaran, kecuali ada keadaan luar biasa yakni keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50 persen. 

“Hal lain yang menjadi pertimbangan perubahan APBD adalah adanya beban belanja yang mengalami perubahan, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Siak kembali mencermati program dan kegiatan yang telah di tetapkan APBD murni Kab.Siak tahun 2017 dengan melakukan evaluasi terhadap program atau kegiatan tersebut,” jelas Wabup. 

Dengan demikian perubahan APBD ini merupakan tinjak lanjut hasil evaluasi APBD yang telah berjalan, baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan serta koreksi berbagai kemungkinan yang dapat di capai dan dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran.

Pemerintah Kabupaten Siak telah memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan perubahan APBD Siak tahun 2017. Kedalam kebijakan umum perubahan APBD, juga serta prioritas pelaporan dinas sementara TPAS tahun 2017 yang telah dibahas di tingkat komisi DPRD dan telah di sepakati oleh Ketua DPRD dan Bupti Siak. 

Dijadikan pedoman oleh pemerintah Kabupaten Siak dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Siak tahun 2017. 

“Yang patut digaris bawahi, meskipun terjadi perubahan anggaran, Pemerintah Kabupaten Siak tetap fokus dalam upaya mencapai target kinerja yang telah di sepakati dan di tetapakn di RPJMD Kabupaten Siak 2016-2021,” ucap Alfedri. 

Salah satu Ringkasan Perubahan pendapatan belanja dan pembelian Daerah tahun 2017 yang tertuang dalam rancangan APBD perubahan  tahun anggaran 2017. Perubahan pendapatan daerah, sisi pendapatan sebelumnya pada APBD murni tahun 2017, sebesar Rp1,6 triliun lebih, mengalami perubahan menjadi Rp1,9 triliun lebih. Mengalami peningkatan sebesar Rp 240 miliar lebih atau meningkat 14.37 persen.

Adapun peningkatan pendapatan daerah dengan rincian perubahan PAD sebesar Rp 296,2 miliar lebih, mengalami kenaikan Rp 66,9 miliar lebih atau meningkat sebesar 33.62 persen dari PAD pada APBD 2017 sebesar Rp 199.2 miliar lebih. Peningkatan ini bersumber dari hasil pajak daerah sebesae 2.33 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan meningkat sebesar 20.80 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat sebesar 146.94 persen, sedangkan hasil retribusi daerah menurun sebesar 14.85 persen.

Dana perimbangan pada APBD Perubahan 2017 sebesar Rp 1, 4T lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp 131, 7 miliar lebih atau naik 10.36 persen dari dana perimbangan pada APBD murni.

Perubahan lain-lain pendapatan daerah yang sah, sebesar Rp 242, 2 miliar lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp 41, 4 miliar lebih, atau naik 20, 63 persen dari lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD murni, sebesar Rp 200, 8 miliar lebih.

Belanja daerah pada APBD perubahan 2017 dialokasikan sebesar Rp 1, 7 T lebih. Angka itu mengalami kenaikan sebesar Rp 236, 4 miliar lebih atau naik sebesar 15.23 persen dibanding belanja daerah pada APBD murni, sebesar Rp 1, 5 T lebih. Perubahan ini terjadi pada perubahan belanja tidak langsung yakni pada belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja keuangan.

Perubahan belanja tidak langsung sebesar Rp 923, 1 miliar lebih, alami kenaikan sebesar Rp 50,7 miliar lebih atau naik 5,81 persen dari belanja tidak langsung pada APBD murni yakni sebesar Rp 872 miliar lebih. Belanja pegawai sebesar Rp 628,1 miliar lebih, mengalami kenaikan Rp 27, 5 miliar lebih atau 4.58 persen dibanding belanja pegawai pada APBd murni sebesar Rp 600 miliar lebih. Belanja subsidi sebesar Rp 5, 84 miliar lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp 219 juta atau 3.89 persen dari belanja subsidi pada APBD murni sebesar Rp 5,6 miliar lebih. (R08/Mc/Tp)

Listrik Indonesia

#Siak

Index

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional